Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2025 menjadi langkah krusial dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025 pada 19 Februari 2025, yang menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan untuk memperbarui data dalam Dapodik. Pemutakhiran ini berperan penting dalam evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun 2024 serta sebagai dasar perencanaan kebijakan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan untuk tahun 2026.
Pentingnya Pemutakhiran Data Dapodik
Dapodik adalah basis data utama yang digunakan untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan di sektor pendidikan. Oleh karena itu, pemutakhiran data harus dilakukan secara akurat agar dapat memberikan gambaran nyata terkait kondisi sarpras pendidikan di seluruh Indonesia. Proses ini tidak hanya mempengaruhi alokasi DAK Fisik, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan pendidikan yang dibuat berbasis pada data yang valid dan terkini.
Ketentuan Pemutakhiran Data
Dalam pelaksanaan pemutakhiran Dapodik, terdapat beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan:
1. Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan bertanggung jawab memastikan bahwa satuan pendidikan melakukan pembaruan data, yang mencakup:
- Data prasarana pendidikan beserta kondisi terkini.
- Data sarana pendidikan, termasuk buku, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Alat Permainan Edukatif (APE), dan lainnya.
- Ketersediaan lahan, baik total luasan maupun luas yang masih dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Dinas Pendidikan juga harus melakukan pembinaan, pemantauan, serta verifikasi data satuan pendidikan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebagai panduan, satuan pendidikan dapat mengunduh buku pedoman pemutakhiran Dapodik di laman resmi ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025.
2. Penilaian Kerusakan Bangunan Sekolah
Selain pemutakhiran sarpras, penilaian kondisi bangunan sekolah juga menjadi bagian penting dalam proses ini. Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk:
- Melakukan evaluasi tingkat kerusakan bangunan pendidikan.
- Bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dalam melakukan penilaian dengan instrumen resmi yang dapat diunduh melalui ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK.
- Mengesahkan hasil penilaian bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum.
- Memastikan satuan pendidikan mengunggah dokumen hasil penilaian ke portal sp.datadik.dikdasmen.go.id.
- Melakukan verifikasi kesesuaian data yang diinput satuan pendidikan melalui datadik.dikdasmen.go.id.
Batas Waktu Pemutakhiran Data
Agar hasil evaluasi DAK Fisik 2024 dan perencanaan sarpras 2026 berjalan optimal, seluruh satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah diwajibkan menyelesaikan pemutakhiran data Dapodik pada semester genap tahun ajaran 2024/2025, dengan batas akhir 31 Maret 2025.
Kesimpulan
Pemutakhiran data Dapodik bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan data yang akurat dan mutakhir, alokasi DAK Fisik serta perencanaan sarpras dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat, mulai dari satuan pendidikan hingga Pemerintah Daerah, harus berperan aktif dalam memastikan keberhasilan proses ini.
Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru terkait pemutakhiran data melalui situs resmi Kemendikbudristek agar tidak tertinggal dalam proses ini. Mari bersama-sama wujudkan pendidikan berkualitas melalui data yang valid dan terintegrasi!
#Dapodik2025 #PemutakhiranDapodik #DAKFisikPendidikan #SarprasPendidikan #PendidikanIndonesia #DataPendidikan #EvaluasiDAKFisik #SekolahIndonesia #KebijakanPendidikan