Tahapan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB)
Untuk tahun ajaran 2025/2026, penerimaan murid baru akan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, telah dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan SPMB, termasuk ketentuan rombongan belajar dan penghitungan daya tampung satuan pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan menjalankan seluruh rangkaian SPMB serta memastikan transparansi dalam prosesnya.
Untuk menjamin keterbukaan, jumlah murid per rombongan belajar akan dikunci dalam Aplikasi Dapodik sesuai data yang diumumkan. Selain itu, koordinasi dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan akan terus dilakukan guna mendukung kelancaran SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Berikut merupakan tahapan yang perlu diperhatikan pada setiap kegiatan SPMB:
- Pemerintah Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah.
- Pemerintah Daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
- Pemerintah daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dalam menetapkan daya tampung setiap satuan pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan satuan pendidikan baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik).
- Pemerintah Daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
- Pemerintah Daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang mencakup:
- a) identitas murid;
- b) identitas satuan pendidikan asal; dan
- c) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.
- Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
- Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 merupakan langkah penting dalam mewujudkan proses penerimaan yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, diharapkan seluruh tahapan SPMB dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.